SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH

Assalamu'alaikum wr.wb.
Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya sehingga website SMK Freemethodist Medan ini dapat terbit. Salah satu tujuan dari website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada. Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya Teknologi Informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang kondusif, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orangtua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin. Semoga dengan adanya website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar SMK Freemethodist Medan.
Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi SMK Freemethodist Medan
Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk website ini agar kami terus belajar dan meng-update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu website akan terus berkembang dan lebih baik nantinya. Terima kasih atas kerjasamanya, maju terus untuk mencapai SMK Freemethodist Medan yang lebih baik lagi.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Hormat kami,
Kepala SMK Freemethodist Medan
ttd
Suandi, S.Kom
Baca Juga
Pidato Presiden Joko Widodo Di Hari Lahirnya Pancasila 2021 Smk Swasta Freemethodist
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi, Salam sejahtera bagi kita semuanya, Shalom Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan
PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL SMK FREEMETHODIST MEDAN T.P 2023-2024
Dengan akan berakhirnya pembelajaran Semester Genap 2023/2024 SMK Swasta Freemethodist akan menyelenggarakan Penilaian Akhir Semester (UAS) secara tatap muka Menggunakan Mode Daring mul
Komitmen Guru Profesional
GURU sebagai salah satu komponen pendidikan yang berperan penting dalam kegiatan belajar-mengajar. Dalam ketentuan umum UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dinyatakan bahwa guru